
Sekarang saya akan
menjelaskan tentang sebuah Negara yang sangat saya cintai, yaitu Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia disingkat RI
atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa
dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra
Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari
17.984 pulau, Nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan
populasi sekitar sebesar 260 juta jiwa pada tahun 2013, Indonesia
adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk
Muslim terbesar di dunia, sekitar 230 juta meskipun secara resmi bukanlah negara
Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di
Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau
Timor (mantan bagian provinsi dari indonesia). Negara tetangga lainnya adalah Singapura,
Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia-Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah suku terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.
Republik Indonesia
|
||
Ibu kota
(dan kota terbesar) |
Jakarta
6.00°10.5′LU 106°49.7′BT |
|
Bahasa resmi
|
Bahasa
Indonesia
|
|
Pemerintahan
- Presiden
- Wakil Presiden
- Ketua MPR
- Ketua DPR
- Ketua DPD
|
Republik presidensial
Susilo Bambang Yudhoyono
Boediono
Sidarto Danusubroto
Marzuki Alie
Irman Gusman
|
|
Legislatif
|
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
|
|
- Majelis Tinggi
- Majelis Rendah
|
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat
|
|
Kemerdekaan
|
dari Belanda
|
|
- Diproklamasikan
- Diakui (sebagai RIS)
- Kembali
ke RI
|
17 Agustus 1945
27 Desember 1949
17 Agustus 1950
|
|
Luas
|
|
|
- Total
- Air (%)
|
1,904,569 km2 (15)
4,85%
|
|
Penduduk
|
|
|
- Perkiraan 19 Juni 2009
- Sensus 2010
- Kepadatan
|
230.472.833 (4)
237.556.363
124/km2 (84)
|
|
PDB (KKB)
|
Perkiraan 2011
|
|
- Total
- Per kapita
|
Rp.
10,706 triliun
(AS$ 1,121 miliar)
Rp.
44,885 juta
(AS$ $4.700) |
|
PDB (nominal)
|
Perkiraan 2011
|
|
- Total
- Per kapita
|
Rp.
4,821 triliun
(AS$ 846 miliar) (17)
Rp.
36,261 juta
(AS$ 3.797) (110) |
|
IPM (2006)
|
▲ 0.734 (menengah) (111)
|
|
Mata uang
|
||
Zona waktu
|
WIB (+7), WITA (+8), WIT (+9)
|
|
Lajur kemudi
|
Kiri
|
|
Ranah Internet
|
.id
|
|
Kode telepon
|
+62
|
|
Bentuk
pemerintahan Indonesia ialah Republik. Dalam pengertian dasar, Republik adalah
bentuk pemerintahan yang kepala negaranya adalah seorang presiden memperoleh
kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun
waktu tertentu. Dalam hal ini Indonesia menerapkan pemerintahan Demokrasi yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Sifat-Sifat
Negara
1.
Sifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.
Sifat Monopoli : Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali
Bentuk Negara :
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1.
Negara Kesatuan dan;
2.
Negara Serikat.
Negara Kesatuan Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen. Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1.
Negara kesatuan sistem
Sentralisasi.
2.
Negara kesatuan sistem
Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja
semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa
Hitler.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak
diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan
pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi
urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem
desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia
berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar