Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara
vertikal (bertingkat). Stratifikasi sosial muncul karena adanya sesuatu yang
dianggap berharga dalam masyarakat. Menurut Pitirim Sorokin, sistem
stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas – kelas
secara bertingkat, yang diwujudkan dalam kelas tinggi, kelas sedang dan kelas
rendah. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, stratifikasi sosial adalah
pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara
vertikal. Biasanya stratifikasi didasarkan pada kedudukan yang diperoleh
melalui serangkain usaha perjuangan.
Stratifikasi sosial yang diperoleh
secara alami yaitu:
1. stratifikasi sosial berdasakan usia
2. stratifikasi sosial karena senioritas
3. stratifikasi sosial berdasarkan jenis kelamin
4. stratifikasi sosial berdasarkan sistem kekerabatan
5. stratifikasi sosial berdasarkan keanggotaan dalam kelompok tertentu
1. stratifikasi sosial berdasakan usia
2. stratifikasi sosial karena senioritas
3. stratifikasi sosial berdasarkan jenis kelamin
4. stratifikasi sosial berdasarkan sistem kekerabatan
5. stratifikasi sosial berdasarkan keanggotaan dalam kelompok tertentu
Stratifikasi sosial berdasarkan
status yang diperoleh melalui usaha-usaha tertentu yaitu:
1. stratifikasi dalam bidang pendidikan
2. stratifikasi dalam bidang pekerjaan
3. stratifikasi dalam bidang ekonomi (klas sosial)
1. stratifikasi dalam bidang pendidikan
2. stratifikasi dalam bidang pekerjaan
3. stratifikasi dalam bidang ekonomi (klas sosial)
Faktor-faktor yang mempengaruhi
stratifikasi sosial:
1. kekayaan (materi)
2. kekuasaan (power)
3. kehormatan/kebangsawanan
4. tingkat pendidikan (pengetahuan)
1. kekayaan (materi)
2. kekuasaan (power)
3. kehormatan/kebangsawanan
4. tingkat pendidikan (pengetahuan)
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau
dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
1.
Ukuran kekayaan : Kekayaan (materi atau kebendaan)
dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat
ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada
bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara
berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam
berbagi kepada sesama
2.
Ukuran kekuasaan dan wewenang : Seseorang yang mempunyai
kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam
sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan
sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat
biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya,
kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3.
Ukuran kehormatan : Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan
menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional,
biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat,
para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4.
Ukuran ilmu pengetahuan : Ukuran ilmu pengetahuan
sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,
insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun
sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang
disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya,
sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah
palsu dan seterusnya.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka
Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
·
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi
pembentukan pribadinya;
·
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa
menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat
(hierarchis)”.Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
- Pasal 27 ayat 1 berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
- Pasal 27 ayat 2 berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28 ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
- Pasal 29 ayat 2 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
- Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar